Wintrack news- PPKM darurat diakui Menko Polhukam Mahfud Md memberinya kesempatan untuk menonton sinetron 'Ikatan Cinta', dia sempat memberi komentar terkait hukum pidana dalam sinetron itu. Pengakuan Mahfud Md itu kemudian dikritik sejumlah pihak lantaran dinilai asyik nonton sinetron di tengah masa genting pandemi Corona.
ikatan cinta - wintrack news |
Awalnya melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Kamis (15/7/2021), Mahfud mengaku menonton sinetron 'Ikatan Cinta'. Mahfud memberikan catatan soal hukum pidana atas movie yang digandrungi emak-emak itu.
"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron 'Ikatan Cinta'. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," tulis Mahfud.
Selain itu, Mahfud menilai pemahaman hukum penulis naskah sinetron 'Ikatan Cinta' kurang baik. Sebab, ada satu kejadian di sinetron tersebut yang pemerannya langsung ditahan polisi karena mengaku membunuh
"Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," begitu cuitan Mahfud.
Dalam cuitan selanjutnya, Mahfud Md menjelaskan pertimbangan mengapa pengakuan bukan merupakan bukti kuat dalam hukum pidana. Sebab, pelaku sebenarnya bisa saja bukan orang yang mengaku.
"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, Ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa. Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan. Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," tulis Mahfud.
Pengakuan Mahfud yang menonton sinetron 'Ikatan Cinta' ini justru menuai kritik dari sejumlah pihak. Berikut ini kritikan dari beberapa kalangan.
No comments:
Post a Comment